Sumut | Titahnews.com —
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap lima Laporan Kasus Narkotika (LKN) sepanjang Agustus hingga awal September 2026.
Dari lima kasus tersebut, petugas mengamankan 10 tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.958,44 gram sabu, 141.632,65 gram ganja kering, enam butir ekstasi, 29 bungkus cartridge/liquid vape mengandung etomidat, dan dua bungkus ketamin.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Dr. Joshua Tampubolon mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya selama periode Agustus hingga awal September 2026.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Jumat (11/9/2026).
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan 10 orang tersangka. Terhadap satu tersangka berinisial ZI dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam,” ujar Tatar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan, Jumat (14/8/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial MM dan menyita sabu seberat 994,4 gram.
Selanjutnya, petugas mengamankan MAL dan ZI di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (20/8/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 15.332,65 gram atau sekitar 15,3 kilogram ganja kering.
Dalam penindakan itu, ZI meninggal dunia setelah petugas melakukan tindakan tegas terukur lantaran yang bersangkutan disebut mencoba melarikan diri dan mengancam petugas dengan senjata tajam.
Pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di MBC, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Rabu (26/8/2026). Petugas mengamankan MZ dan RF dengan barang bukti 964,04 gram sabu serta enam butir ekstasi.
Kemudian, Selasa (1/9/2026), BNNP Sumut kembali mengungkap kasus narkotika di kawasan Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Dalam kasus tersebut, dua pria berinisial RP dan MH diamankan bersama 29 bungkus cartridge berisi etomidat atau yang dikenal sebagai pod getar serta dua bungkus ketamin.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Kabupaten Langkat dan Hamparan Perak, Kamis (3/9/2026). Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan tiga pria berinisial ZSS, S dan M serta menyita 126 kilogram ganja.
“Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan yakni 1.958,44 gram sabu, enam butir ekstasi, 29 bungkus etomidat, dua bungkus ketamin dan 141.632,65 gram ganja kering,” jelas Tatar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Tatar.
Menurutnya, dari seluruh pengungkapan tersebut, BNNP Sumut memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 434.881 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.