BATAM — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Seorang pemuda berinisial ARP (19) diamankan polisi bersama sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial J (47), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan berbagai peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi dari kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789. Peristiwa diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika seorang karyawan mendapati kondisi kantor sudah berantakan.

Korban yang datang sekitar pukul 10.30 WIB kemudian mengecek barang-barang miliknya. Sejumlah peralatan diketahui raib, antara lain kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, laptop, drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan menelusuri informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja. Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan ARP. Dalam pemeriksaan lanjutan, ARP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan kamera Fujifilm XT3, tiga lensa Viltrox dan Fujinon, laptop beserta charger, drone Mavic Pro, dua baterai dan remote, dua lampu flash Godox, pakaian, cincin, serta rekaman CCTV.

Tersangka ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Batu Ampar mengingatkan pemilik rumah maupun tempat usaha agar memperketat pengamanan, terutama ketika bangunan ditinggalkan dalam keadaan kosong. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan tidak mengambil tindakan sendiri.

“Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Amru.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran polisi.