Medan | Titahnews.com —
Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang penumpang travel rute Medan-Aceh berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, diringkus di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (17/9/2026) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 480,56 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di ruang khusus pada bagian bawah tas miliknya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan pada Senin (21/9/2026) siang menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba menggunakan jasa travel.
Travel tersebut menggunakan sistem penjemputan penumpang dari rumah masing-masing. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mini bus yang ditumpangi FYM.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.
Saat diturunkan dari mini bus, pelaku sempat menyangkal membawa narkoba. Bahkan, FYM juga enggan menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas sempat tidak menemukan narkoba ketika melakukan penggeledahan awal terhadap pakaian dan barang bawaan pelaku. Namun, petugas kemudian mencurigai adanya ruang khusus pada bagian bawah tas.
Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Di ruang penyimpanan khusus yang berada di bagian bawah tas, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan total berat 480,56 gram.
“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” jelas Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali hendak membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Ia mengaku tergiur dengan imbalan sebesar Rp3 juta yang dijanjikan oleh pengendali.
“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku. Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.