PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9/2026).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana. Kegiatan turut dihadiri jajaran KPU Provinsi Riau serta pejabat dan pegawai Kejati Riau.

Rusidi mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU. Menurutnya, koordinasi dengan Kejati Riau diharapkan dapat berjalan secara profesional dan tetap mengacu pada kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi.

Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi kedua institusi dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Selain itu, kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Melalui penandatanganan ini, KPU Riau dan Kejati Riau menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan kelembagaan yang solid serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi sesuai aturan yang berlaku.