BATAM – Sipropam Polresta Barelang menyosialisasikan layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri berbasis digital kepada masyarakat melalui pemanfaatan QR Code. Sosialisasi digelar Jumat (2/10/2026) pukul 08.30 hingga 11.00 WIB di sejumlah titik pelayanan publik di lingkungan Polresta Barelang.

Kegiatan menyasar masyarakat yang tengah mengakses layanan kepolisian, mulai dari ruang pelayanan SKCK, SPKT, hingga area pelayanan pembuatan SIM. Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat di sekitar lingkungan Polresta Barelang, termasuk juru parkir, pedagang keliling, pedagang rumah makan, pemilik toko kelontong, hingga warga yang berada di area kantin.

Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., bersama Banit Provos Sipropam Aiptu Zulkifli Walin, Bripka David Saladiko dan Brigpol Rahmawati turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, personel menerangkan cara mengakses layanan Pengaduan Cepat dengan memindai QR Code. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai mekanisme penyampaian pengaduan secara digital, jenis persoalan yang dapat dilaporkan serta tahapan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sipropam mengimbau masyarakat menyampaikan laporan secara jelas, benar dan sesuai prosedur. Layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sekaligus mendukung keterbukaan dalam pelayanan kepolisian.

Selain layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri, masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. Selama kegiatan berlangsung, sosialisasi berjalan aman, tertib dan lancar.