Belawan | Titahnews.com –

Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 kembali dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Laporan terkait adanya potensi tawuran di kawasan Maden Lama, Minggu (4/10/2026) sore, langsung ditindaklanjuti personel di lapangan.

Sekitar pukul 17.05 WIB, operator Call Center 110 menerima laporan dari masyarakat bernama Chandra terkait gangguan Kamtibmas di Jalan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan KSP CU Harapan Kita, Maden Lama.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Macan Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan untuk segera melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel melakukan pengecekan situasi, mengamankan lingkungan serta mencari terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

Petugas kemudian berhasil mengamankan dua remaja berinisial RR (17) dan MS (16).

Selain mengamankan kedua remaja tersebut, petugas juga menemukan dua bilah senjata tajam jenis parang panjang sekitar 150 meter dari lokasi diamankannya kedua terduga pelaku.

Namun, keduanya tidak mengakui kepemilikan terhadap senjata tajam tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Samapta AKP Rudi, S.Sos., mengatakan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti. Kecepatan respons sangat penting untuk mencegah gangguan Kamtibmas berkembang menjadi tindakan yang lebih besar,” ujar AKP Rudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila melihat adanya tawuran atau gangguan Kamtibmas lainnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Selanjutnya, kedua remaja bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.