Medan | Titahnews.com –
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 1,74 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (6/10/2026) sore, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial ES (49), warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian, SH, MH.
Saat diamankan, ES sempat membantah menyimpan narkoba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok. Ada delapan paket sabu siap edar dengan berat 1,74 gram yang kami sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba. Namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, khususnya pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkas Rafli.
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok narkoba kepada ES yang identitasnya telah diketahui petugas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.