BATAM — Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Polisi mengamankan J (30), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung. Korban berinisial D (28) datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat tersangka dan seorang pelapor berada.
Saat korban tiba, tersangka diduga langsung menyerangnya menggunakan pisau. Seorang pelapor yang berada di lokasi berupaya melerai dan memisahkan keduanya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sekitar tujuh luka tusuk, terdiri dari dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka pada punggung.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Tim Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di sekitar kawasan Bengkong Kolam. J kemudian berhasil diamankan di sekitar tempat tinggalnya yang berada dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung. Polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Rabu (7/10/2026), penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos lengan panjang merah, satu pisau dapur, satu kaos hitam milik terlapor serta satu celana panjang merek Exis warna abu-abu.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Warga yang membutuhkan kehadiran polisi dapat menghubungi layanan Polisi 110.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.