Medan |Titahnews.com – Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama personel Unit Resmob Satreskrim menangkap empat terduga pelaku begal yang diduga beraksi berulang kali di wilayah Kota Medan, Deli Serdang, dan Pelabuhan Belawan.

Komplotan tersebut diduga berkaitan dengan aksi kejahatan di 40 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut kerap menggunakan senjata tajam dan tidak segan melukai korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan secara bertahap melalui serangkaian pengembangan kasus.

Tiga terduga pelaku berinisial IQ, MA, dan AR diamankan pada 9 Oktober 2026. Sementara seorang lainnya berinisial F ditangkap pada 10 Oktober 2026.

“Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus begal yang terjadi di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” terangnya, Senin (12/10/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dahulu mengamankan IQ dan AR di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Petugas kemudian bergerak dan menangkap MA di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada dini hari berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut,” ujar AKBP Adrian.

Polisi selanjutnya memburu F hingga ke sebuah homestay di Jalan Binjai-Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

F ditangkap pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 02.10 WIB. Namun, saat pengembangan, F disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki F. Selanjutnya, F dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban Ditabrak saat Berangkat Kerja

AKBP Adrian mengungkapkan, salah satu kasus yang ditangani berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2614 AHS. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp14 juta.

Saat itu, korban sedang berangkat kerja menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi, sebuah sepeda motor matik yang ditumpangi tiga orang datang dari arah berlawanan dan menabrak kendaraan korban.

Akibat tabrakan tersebut, korban terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri bersama rekan-rekannya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada orang yang datang membantu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Tembung.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat warna biru doff, sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Huawei warna krem, pisau belati, gunting, tang, serta dua dompet warna cokelat.

Sementara dari pengembangan terhadap F, petugas turut menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam aksi begal, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD warna hijau muda, sebuah tas, jam tangan, serta pakaian.

AKBP Adrian Rizky Lubis menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah laporan kejadian lainnya.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan komplotan tersebut dengan TKP lain di wilayah Medan, Deli Serdang, dan Pelabuhan Belawan.