Medan I Titahnews.com – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku jambret yang tercatat telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 47 kali dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Untuk mengelabui korbannya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) dengan mengenakan atribut pengemudi ojol.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., M.H., Jumat (30/10/2026) sore, mengungkapkan bahwa aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 Oktober 2026. Korban dalam kejadian tersebut diketahui merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Korban berinisial SS (58), warga Jalan Bunga Cempaka, menjadi sasaran penjambretan saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stella, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisi sebuah laptop.
“Pelaku DS (35), warga Jalan Flamboyan. Hasil pemeriksaan, sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya dan terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” ungkap Adrian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki modus dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online. Pelaku mengenakan jaket ojol, kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korbannya.
Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas tas yang dibawa korban.
“Saat korban lengah inilah, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban,” tambah Adrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS diketahui kerap beraksi seorang diri tanpa melibatkan rekan. Pelaku juga secara khusus menyasar kawasan Medan Tuntungan yang merupakan wilayah tempat tinggalnya.
“Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya,” jelas Adrian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menjerat DS dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Adrian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.