Poldasu | Titahnews.com –

Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut terungkap setelah hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan tersebut diproduksi oleh PT UDS. Keempatnya yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Sampel tersebut kemudian menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.

“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut bertujuan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.

Karena itu, kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan menjadi hal penting. Ketidaksesuaian kandungan, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari ketentuan, dapat memengaruhi manfaat produk dan berpotensi menimbulkan risiko apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

Suhasto menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas produksi beras fortifikasi di PT UDS diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 15.145 kilogram. Selain itu, sejumlah bahan campuran dan mesin produksi juga diamankan sebagai barang bukti.

Nilai ekonomis beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk beras fortifikasi juga dilakukan secara lebih luas.

Menurutnya, Bapanas telah melakukan penarikan terhadap 28 merek beras fortifikasi yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” jelas Dery.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

Dery juga memastikan bahwa bahan baku beras yang digunakan dalam produksi tersebut berasal dari dalam negeri, tepatnya Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

“Ini beras lokal, bukan beras impor dan bukan beras SPHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan sejumlah instansi pemerintah terkait, termasuk Bapanas, dalam memperkuat pengawasan terhadap produksi serta distribusi pangan.

Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan instansi terkait memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan, termasuk mengevaluasi produk yang telah beredar serta berkoordinasi terkait kemungkinan penggunaan merek beras tersebut dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

Melalui pengungkapan ini, aparat berharap pengawasan terhadap produk pangan semakin diperkuat sehingga masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar memenuhi standar mutu dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.