Ponorogo – Realisasi Penggunaan Dana keuangan Desa untuk pembangunan merupakan hal wajib yang harus dilakukan suatu lembaga sebagai bukti transparansi desa terhadap penggunaan keuangan desa, begitupun dengan Desa Kambeng Slahung Ponorogo, setiap penggunaan keuangan harus menjadi konsumsi masyarakat umum desa Kambeng , sebagai keterbukaan informasi Publik pemerintah desa terhadap amanah warga masyarakat.
Menurut Kades Kambeng Siswanto (Senin, 6/6/2022), “pemerintahan desa Kambeng di tahun 2021 mempunyai Program untuk mengalokasikan anggaran desa diambil beberapa sektor secara umum meliputi, sektor pembangunan phisik, sektor pembinaan masyarakat, sektor ketahanan pangan, sektor pemberdayaan masyarakat di samping sektor Penangan Pandemi Covid 19,” ungkap Kades.
“Agar pencapaian menuju desa mandiri cepat terealisasi, Pengelolaan APBDes di dalam suatu pemerintahan harus dilakukan secara optimal, karena seringkali realisasi tidak sesuai dengan target. Pada tingkat efisien APBDes Desa Kabeng memiliki presentase 93% yang berarti bahwa efisiensi pengelolaan keuangan pada tahun 2021 masih kurang efisien karena anggaran belanja desa yang masih tinggi jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan desa. Desa Kambeng belum bisa dikatakan menjadi Desa Mandiri karena pendapatan desa mayoritas masih menggantungkan dari dana Tranfers pemerintah yaitu ADD dan DD,” ujar Kades lagi.
Polres Probolinggo Berhasil Menangkap Pelaku Perusakan Akibat Isu Santet
“Untuk sektor pemberdayaan masyarakat desa Kambeng mengalokasikan program masyarakat meliputi berbagai pelatihan tanam Jamur, Sablon, ayaman tas yang diharapkan nanti masyarakat bisa berdikari mendirikan suatu usaha mandiri. Di sektor pembinaan masyarakat Rutin diadakan posyandu dan mengaktifkan ibu-ibu PKK untuk menggarap potensi perempuan di desa kambeng, Semoga di tahun 202 2 ini desa Kambeng akan lebih baik dan maju,” pungkas kades Siswanto. (Red*/PPRI tim)