PALI, Sumsel – Penangkapan tiga anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (SUMSEL) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 berinisial E, A, dan R, membuat Ketua Ormas DPC GRIB Jaya Pali angkat bicara.

Penangkapan tiga anggota ormas tersebut di lokasi rumah makan simpang empat Tanah Abang Jaya di duga dengan pasal 368 ayat 1 KUHP.

Tapal Batas Dua Wilayah Antara Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya Menuai Polimik

Ketua Ormas Grib Jaya PALI, Epriadi mengatakan kepada awak media saat dikonfirmasi dikediamanya, Jl. Pertamina Desa Tanah Abang Jaya kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI, “memang benar inisial E, A, dan R, anggota saya, tapi harus diketahui, setiap anggota saya apabila bertugas dilapangan dibekali surat perintah tugas, dan kartu identitas anggota yang masih berlaku,” ungkap Efriadi.

Masi katanya, “beberapa hari ini, banyak kisruh permasalahan penangkapan, anggota Grib Jaya PALI yang beredar khususnya di PALI dan masyarakat sekecamatan Tanah Abang dan saya harus meluruskan persepsi yang ada dimasyarakat, bahwa itu bukan pungli,” ujarnya.

Komite Sekolah SMAN 1 Caringin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Efriadi mengatakan dengan tegas, “anggotanya tidak melakukan hal-hal yang diluar peraturan yang di larang Ormas Grib Jaya seperti Pungli dll, seluruh ormas pasti sama tujuannya, sebagai kontrol sosial,” katanya kepada beberapa media Minggu 25/9/2022.

Prihal terjadinya penangkapan tiga orang anggotanya sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada undang undang dasar 1945, sudah dia serahkan kepada lima orang kuasa hukum Grib Jaya Pali. “Bantuan hukum kita sudah serahkan kepada 5 orang kuasa hukum, biarkan berproses dulu,” pungkasnya. (Tiem )