Jambi – Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memperlakukan Pembatasan terhadap angkutan truk batubara dan angkutan barang demi kelancaran masyarakat pemakai jalan yang akan melaksanakan ibadah.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, “untuk pembatasan mobilitas angkutan truk batubara nantinya akan diberlakukan pada tanggal 23 dan 30 Desember 2022, yang mana kendaraan angkutan truk batubara tidak boleh keluar dari mulut tambang (fokus kendaraan batubara pada kantong-kantong parkir).
”Nantinya pembatasan angkutan batubara dan barang demi kelancaran masyarakat pemakai jalan ke tempat sarana ibadah dan tempat tempat wisata serta masyarakat yang melakukan mudik, ujarnya.
”Untuk pemberlakuan tidak ada mobilitas angkutan truk batubara maupun barang agar tidak mengganggu masyarakat yang akan melaksanakan ibadah akan diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember 2022 – 1 Januari 2023,” ujarnya.
Sedangkan untuk tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 mobilisasi angkutan batubara dapat kembali beroperasional dan keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB,” pungkas Kombes Pol Dhafi. (Noval)