Tanggamus – Pasien mengeluhkan denda karcis yang dipatok pengelola parkir hingga mencapai Rp 15 ribu untuk kendaraan sepeda motor di Pakir RSUD Batin Mangunang Kota Agung, Tanggamus, Senin, 26 Desember 2022.
Menurut keterangan Ahyar (53) warga desa Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus, “awalnya sekira pukul 19.00 WIB, masuk ke areal parkir lalu menekan tombol karcis, sempat menunggu namun karcis parkir tidak keluar. Pintu portal parkir terbuka lalu diperintahkan masuk. Setelah selesai membesuk sekira jam 23.00 WIB pasien Ahyar ke areal parkir mengambil kendaraan motor miliknya Sogun 125 Nopol BE 46XX ZA. Dan hendak membayar biaya parkir sebesar Rp. 2000,- ditanya petugas karcis parkir. Dijelaskan Ahyar, karcis tidak keluar. Uang karcis Rp. 2000,- diambil petugas parkir dan konsumen Ahyar diperintah mundur. Dan, kendaraan motornya ditahan dan diharuskan membayar denda Rp. 15.000,- serta menunjukkan STNK dan KTP. Dikarnakan konsumen tidak membawa uang senilai Rp. 15.000,- konsumen Ahyar pulang tidak membawa serta motornya.
“Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp 15 ribu, padahal saya sudah membawa STNK kendaraan saya,” kata Ahyar kepada media, Selasa ( 27 Desember 2022).
Menurutnya, “denda parkir ini tidak wajar dan tidak adanya regulasi yang jelas. Kertas karcis parkir dinilai Rp 15 ribu. Dan, jika memang istilahnya denda seharusnya ada putusan pengadilan terlebih dahulu.”
Atas peristiwa tersebut Ahyar minta pendampingan kepada Ormas DPD GML Tanggamus dalam hal menyelesaikan masalah tidak menyenangkan ini. Dalam hal ini Ahyar di dampingi oleh 9 orang anggota Ormas DPD GML Tanggamus mendatangi pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Pada pertemuan tersebut bukannya di selesaikan dengan baik, pengelola parkir malah mendatangkan seseorang yang mengaku berinisial Yan wartawan TVRI. Oknum Wartawan tersebut mencoba mengintimidasi Ahyar dan akhirnya petugas Satpam RSUD melerai cekcok tersebut.
Ditempat terpisah, Tim GML Tanggamus mempertanyakan tentang keberadaan pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dalam hal ini bertemu Kasi Parkir saudara Wawan.
Wawan menjelaskan, “keberadaan parkir di RSUD Batin Mangunang pengawasannya tidak berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Namun langsung keatas yakni Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tanggamus.”
Terkait masalah denda yang diterapkan oleh pengelola parkir, terlebih lagi tampa adanya regulasi dan putusan pengadilan yang telah tetap, Wawan tidak bisa menjelaskan. Namun, segera akan melaporkan ke Kepala Dinas secepatnya atas laporan masyarakat ini.
Menyikapi permasalahan ini Ketua DPD GML Tanggamus Irkom Thalib meminta agar persoalan ini segera diproses hukum. “Diduga ini bentuknya adalah pungutan liar,” ungkapnya.
“Pemda jangan melakukan pembiaran atas peristiwa ini, jelas ini dugaan pungli (pungutan liar). Saya minta agar segera diproses hukum dan ditindak tegas. Agar masyarakat yang berobat dan besuk di RSUD Batin Mangunang tenang dan damai. Ini menyangkut pelayanan dan fasilitas publik agar dikelola dengan sebaik-baiknya.” tegasnya Tim GML (Bahakuddin)


