Jambi – Terkait laporan masyarakat yang mengalami pungutan liar di kawasan Pasar Kota Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho meminta agar masyarakat tidak memberikan uang kepada para tukang parkir liar tersebut.
Dijelakan Kadishub kota jambi bahwa untuk di Simpang Bata khususnya di dalam kawasan, yaitu terdapat pos retribusi, ditempat tersebut masyarakat sudah membayar retribusi baik roda dua maupun roda empat. “Kita telah tempatkan petugas untuk membantu masyarakat sehingga tidak lagi ada pungutan liar,” ujarnya saat konfirmasi awak media di ruang kerjanya Rabu (11/01/2023).
“Jika sudah membayar pada pos retribusi, maka cukup memperlihatkan karcis tersebut tanpa perlu membayar lagi,” tegasnya.
“Jika mendapatkan paksaan, Ridho meminta masyarakat agar melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Jambi agar dilakukan penindakan,” jelasnya lagi.
Saleh Ridho minta masyarakat melaporkan dan videokan serta sampaikan titik lokasi pungli, pihaknya kan segera menindak lanjuti kelikasi tersebut. Masyarakat dapat melaporkan aduan di Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Jambi ataupun layanan call center.
“Laporan bisa melalui Instagram Dishub ataupun bagian masalah parkir, di rompi parkir ada nomor kontak yang bisa dihubungi,” pungkasnya. (Noval)


