Batam, Kepri – Setelah DPD II IPK kota Batam di non aktifkan DPD I IPK Kepri, sekarang muncul surat untuk non aktifkan DPD I IPK Kepri Benyamin Hasibuan, S.H oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Penonaktifan Benyamin Hasibuan sebagai Ketua DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : SK.094/A/DPP-IPK/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H. Arfan Maksum Nasution, SH.
Dalam surat keputusan itu memutuskan, menonaktifkan saudara Benyamin Hasibuan, SH dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau periode 2020-2025 tertanggal 22 Febuari 2023.
Juga dituangkan pencabutan Surat Keputusan Nomor : SK.039/A/DPP-IPK/II/2022 tentang revisi sususnan komposisi dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau periode 2020-2025.

Untuk selanjutnya, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya. Seluruh jajaran kepengurusan di semua tingkat struktur organisasi Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau tetap berorientasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pusat Ikatan Pemuda Karya.
Tim awak media konfirmasi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Karya Mustarum mengatakan, “alasan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPK menonaktifan saudara Benyamin Hasibuan sebagai Ketua DPD IPK Kepri karena ada satu Pasal di anggaran rumah tangga IPK dilanggar.
“Pemberhentian anggota serta pengurus merupakan hak pembina IPK. Melakukan pemberhentian sepihak terhadap anggota bukan hak beliau,” ujar Mustarum
Selain itu, kata Mustarum, dari sisi konsolidasi untuk 7 Kabupaten Kota di Provinsi Kepri baru satu terbangun selama 2 tahun yaitu di kota Batam dan satu lagi hanya sebatas mandat.
“Ada beberapa yang telah dikeluarkan mandat dengan alasan Covid-19. Sebenarnya, kita dari DPP IPK dimasa pandemi tidak mengharuskan untuk pelantikan. Intinya ada pembentukan pengurus baru, langsung ada SKnya. Namun, ternyata tidak di jalan juga dan tentu kita menilai tidak efektif,” ungkapnya.
Mustarum menyampaikan, untuk calon pengganti Ketua DPD IPK Kepri sejauh ini pihaknya masih merancang siapa calon yang akan mengisi jabatan tersebut.
“Masih kita godok. Ada beberapa calon kandidat yang kita calonkan tetapi kita masih ingin rapatkan dulu dengan DPP,” jelasnya
Menurut Mustarum, soal Surat Keputusan penonaktifan Benyamin Hasibuan tersebut telah dikirim ke sejumlah instansi diantaranya, Polda Kepri, Kesbangpol Kepri dan beberapa instansi lainnya.
“Hal itu bertujuan agar sejumlah instansi di Kepri mengetahui bahwa Benyamin Hasibuan telah dinonaktifkan. Sementara itu, untuk segala bentuk pengurusan IPK Kepri diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat,” pungkasnya. (HS*/Tim)


