Batam, Kepri – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE., MM didampingi Sekda Drs. Adi Prihantara, MM hadir di kantor BPK Perwakilan Kepri di Batam dalam rangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri APBD T.A 2022 kepada BPK Perwakilan Kepri. Laporan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri Bapak Jariyatna, Senin, 27/02/2023.
Gubernur Kepri mengatakan, “penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.
lanjutnya, “Pemerintah Provinsi Kepri terus berkomitmen untuk menyampaikan LKPD tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah yang tertib dan taat hukum,” tambahnya.
“Dengan diserahkannya LKPD ini, kami mengharapkan saran dan rekomendasi dari BPK untuk laporan keuangan yang kami buat. Kami berharap BPK Perwakilan Kepri terus memberikan pengawasan dan dukungan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan,” ungkap Ansar Ahmad.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua belas tahun berturut-turut. “Kami juga berharap Opini WTP 12 kali yang Pemprov Kepri dapatkan bisa kita pertahankan,” pungkasnya. (Feri Yudo)


