Rohil, Riau – Seorang pelajar usia 17 tahun dan 3 orang kawanan sindikat peredaran Pil Ekstasi, inisial WRS allias Wahyu (18 ), PN alias Capung dan SW alias Gaming (39) semuanya beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Polda Riau ditangkap Satnarkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK.,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diwilayah hukum Polres Rohil.
“Berawal informasi warga ada tempat membeli Narkotika jenis Pil Ekstasi, gerak cepat pada Sabtu 4 Maret 2023 pukul 23:30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menangkap seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian diatas sepeda motor, dengan barang bukti di dalam genggaman tangannya ditemukan selembar uang pecahan Rp 2.000 rupiah, setelah diperiksa dalam balutan uang itu ada benda berupa1 butir pil Narkotika jenis ekstasi,” jelasnya Juiandi.
“Setelah di introgasi pelaku mengakui Pil Ekstasi dari “W”, dia menjelaskan kalau barang tersebut pesanan seseorang,” tambah Juliandi.
Melalui penyelidikan di dapat informasi WRS alias Wahyu tinggal di Gg. Syukur Jalan Hj. Badiah Kel. bagan Batu. Pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 00.40 WIB, Tim melakukan penangkapan, namun melarikan diri serta membuang sebuah dompet. Dilakukan pengejaran, pelaku tertangkap dan dompet yang di buang pun di temukan.
“Dompet berisi uang dan 9 butir Pil warna hijau muda logo Gucci yang diduga Narkotika jenis ekstasi, lalu saat tanyakan iapun mengaku bahwa ekstasi itu didapat dari Capung,” jelasnya.
Polisipin berhasil mengamankan SW alias Gaming di sebuah rumah makan Gunung Sari di Jalan lintas Riau-Sumut Km 7 paket B Kec. Bagan Sinembah.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dasboard sepeda Motor Vario warna putih1 (satu) bungkus palstik bening klip merah yang di balut dengan lakban warna kuning, diduga Narkotika jenis sabu dan sejumlah BB terkait lainnya,” kata Juliandi lagi. SW menerangkan dapat barang dari pelaku yang saat ini masih di lidik.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Hasil test urine tersangka hasilnya negatif, dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Juliandi. (Legiman) Sumber: Humas Polres Rohil