Muaro Jambi – Kepala desa Rukam kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi berinisial S dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai Saksi dugaan tindak pidana Korupsi. Pemanggilan kepala desa Rukam sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dI desa Rukam kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Surat panggilan saksi dengan nomor SP-31 L5.19/Fd.1/05/2023 dan dikabarkan pemanggilan kepala desa Rukam untuk hari ini Selasa (16/05) guna memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik.
Saat dikonfirmasi Kepala kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Muaro Jambi Susilo, SH membenarkan atas pemanggilan kepala desa Rukam berinisial S sebagai saksi dan 11 Saksi Lainnya.
“Pemanggilan terkait kegiatan Pembangunan dan Pekerjaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di desa rukam,” ungkapnya.
“Selain Kepala desa Rukam, ada 11 (sebelas) saksi lainnya dipanggil sebagai saksi, dari tanggal 15 sampai 17 Mai 2023, dan masih tahap penyidikan,“ singkat Susilo, SH., MH. (Noval)