Rohil – Setelah bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, dorongan dari masyarakat, kerabat dan keluarga mulai mengalir kepada Indra Gunawan. Tidak tanggung-tanggung Partai Politik yang menjadi Kendaraan pun telah membukakan pintu untuk berangkat menuju talap awal mendaftaprkan diri di KPU Kabupaten Rokan Hilir.
“Hari ini Langkah awal berjuang untuk bertarung di kanca politik melalui Kendaraan Parti Amanat Nasional (PAN), saya minta dukungan dan Doa masyarakat agar saya bisa melalui tahapan-tahapan sehingga bisa menjadi wakil rakyat dan amanah,” ucap Indra Gunawan.
Diketahui Indra Gunawan akan mendaftarkan diri ke KPU Rohil untuk menjadi caleg di Dapil I Kecamatan Bangkok Kabupaten Rohil. “Perlu saya menyampaikan ke media profil saya yang juga sebagai persyaratan untuk melampirkan bukti-bukti dan keterangan bahwasanya saya pernah menjalani hukuman,” ujarnya kamis tanggal 6/7/2023 Jam 9 pagi di rumah kediaman pribadinya.
Nama Indra Gunawan Bin Abi Darmawan Andi menyatakan, “saya pernah menjalani pidana di Rumah Tahanan Kelas II A Pekanbaru dengan Perkara Pasal 122 ayaat 2 jo pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan surat putusan Mahkamah Agung RI 4526 K/Pid.Sus/2020. Mulai di tahan penyidik tanggal 02 Juli 2019, dan pada Tanggal 05 April 2021 dikeluarkan karena mendapatkan asimilasi dirumah sesuai PERMENKUMHAM NO 24 TAHUN 2021 dengan SK KEPALA UPT NO. W4. PAS1. PK. 01.04.06-103 TAHUN 2021 Tertanggal 05/11/2021,” helas Indra Gunawan.
“Pernyataan Ini dibuat sebagai salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 agar dapat mengiringi langkah awal dalam memperjuangkan hak masyarakat dan lebih berperan untuk membangun negeri seribu kubah, mohon Doa masyarakat semuanya,” pungkasnya. (Legiman)




