PALI – Pengalian pemasangan kabel Internet Fiber Optik (FO) banyak melintas di sepanjang pinggir jalan raya, di kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan (SUMSEL). Pekerjaan penggalian membuat jalan berlobang dan tanah menumpuk karena tidak di bersihkan, 24 Agustus 2024.
Penanaman kabel Fiber Optik ini, diungkapkan oleh pekerja pengawas lapangan PT. Telkomsel Kepada media. Diduga juga belum mengantongi surat izin dari Dinas Kominfo ataupun dinas terkait di kabupaten Pali, dan mengkakanggi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah nomor 61 Tahun 2010 serta peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar Layanan publik.
Tidak adanya Papan informasi dari pihak pengerjanya, dan berapa nilai kontraknya di lapangan entah PT atau CV yang mengerjakannya. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36 tahun 2013 tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Saat awak media menanyakan kepada Kepala dinas Diskominfo Pali, Khairiman S,pt. M,si melalui via WhatsApp pesannya, “kami belum tahu, Proyek penanaman kabel optik, yang ada di arial kecamatan Tanah Abang, kabupaten Pali ini,” pesan WhatsAppnya XXXXXXXX5900.
Hal senadapun diungkapkan oleh, Darmawan SH, Camat Tanah Abang, kecamatan Tanah Abang mengatakan melalui WhatsAppnya, XXXXXXXX9006, dia tidak mengetahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi ini, ataupun meminta izinnya, ataupun Selaturhmi ke kantor camat.
“Memang kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauannya, akibatnya kabel fiber optik (FO) banyak sekali di diberbagai tempat dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya, hanya meminta izin ke pemerintah desa saja,” ungkapnya.
Dari narasumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, “Tidak adanya tindakan dari perusahaan yang bergerak melaksanakan pengerjaan proyek ini sampai selesai pengerjaan pengalian penanaman kabel optik, kami masyarakat merasakan sangat dirugikan dan terganggu sekali, apalagi tumpukan tanah bekas pengalian pemasangan kabel optik ini seperti gunung dan ada yang berlobang dibiarkan begitu saja<‘ katanya.
“Apakah diratakan lagi tanah bekas pengalian mereka, ini tidak, mereka langsung pergi begitu saja, Sampai proyek mereka selesai,” kesalnya.
“Terkait proyek penanaman kabel optik ini, permasalahannya pihak Pemerintah kabupaten Pali, dan dinas yang terkait, agar kiranya memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengerjakan proyek, harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan. Juga segera merespon keluhan Masyarakat dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman kabel internet tersebut,” tambah salah satu warga dengan nada kesal.
Salah satu masyarakat yang melintas mengendarai motornya juga mengatakan, “Tolong Pak sampaikan, Ini adalah akses jalan umum lalu lalang kendaraan, dimana pertanggung jawabannya perusahaan yang mengerjakan proyek ini, kemaren Saya pas lewat berpapasan dengan mobil saya masuk ke lobong galian kabel optik ini, “katanya.
Awak media mencoba menanyakan ke pihak pengerjaan proyek kabel optik melalui pesan WhatsApp, XXXXXXXX7943 jawabnya, “kami sudah Finishing Pak,” jawabnya.
Kalau suda finishing kenapa masih banyak tanah yang berlobang dan menggunung, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban apapun dari pihak pengusaha. (Rado. L)