Pekanbaru, titahnews.com – Dalam acara Konferensi Pers yang di taja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau tahun 2024. Bertempat di Hotel Premier bilangan Jalan Sudirman Pekanbaru Senin (26/8/24).
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi Nahrawi Devisi Teknis, Nugroho Noto Susanto Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM dan Abdurrahman Devisi Data dan Informasi kepada media menyampaikan, pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.30 Wib. Sedangkan hari ke tiga hari terakhir mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.
“Terjadwal di hari pertama 27 Agustus jam 13.30 WIB Bacalon Syamsuar & Ustad Mawardi, sedangkan hari kedua Rabu ada 2 Paslon pada jam 10.00 Wib Nasir & Wardah sedangkan paslon Abdul wahid & SF Hariyanto akan mendaftar pada jam 14.00 WIB pada Rabu 28 Agustus”, kata Rusidi Rusdan mantan Ketua Bawaslu Riau ini.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah pemilu yang sudah berlalu 14 Februari 2024 lalu ada 24 nama partai politik yang ikut bertarung dengan total keseluruhan suara sah di Provinsi Riau 3.448.250. Namun, mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60 tahun 2024 tentang syarat pencalonan maka hanya 7 partai politik saja yang lolos bertarung untuk saat ini di Provinsi Riau yakni memenuhi 8,5℅ dari total perolehan suara 293.102
Dalam tabel yang disampaikan oleh Nahrawi Devisi Teknis, tujuh partai tersebut sesuai dengan nomor urutnya, PKB perolehan suara sah 321.752, Partai Gerindra perolehan suara sah 406.674, Partai PDIP perolehan suara sah 532.566, Partai Golkar perolehan suara sah 566.192, Partai Nasdem perolehan suara sah 304.252, PKS perolehan suara sah 374.129, dan Partai Demokrat perolehan suara sah 316.754.
Nugroho Noto Susanto Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM menambahkan, Usia bakal calon gubernur dan wagub PKPU 10 tahun 2024 minimal 30 tahun dilihat sejak penetapan calon yang diambil dari amar putusan no 70 tahun 2024 oleh MK. Penetapan calon saat tanggal 22 September 2024 harus sudah mencapai 30 tahun.
Syarat utama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Selain itu ada sekitar 23 persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh setiap calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mendaftar.
“Syarat pencalonan itu ada proses perbaikan dan calonya ada dulu. Akan ada pemeriksaan administrasi dan verifikasi administrasi. Dan apabila tidak ada maka akan di daftar kembali sesuai waktu yang tersedia”, ujar Ketua KPU Riau.
“Bagi pasangan calon yang ada lengkap dan benar akan ada tanda terima, surat pernyataan pemeriksaan kesehatan dikeluarkan KPU Riau, jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai PKPU nomor 1090 tahun 2024”, tutupnya.
KPU Provinsi Riau membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 dapat menghubungi:
- Alamat email: tekniskpuriau@gmail.com
- Nomor HP: 081268301130
atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No.200, Kota Pekanbaru.
Acara ditutup dengan foto bersama awak media yang hadir dari Provinsi Riau.