Pekanbaru,  titahnews.com  –  Dalam  acara Konferensi Pers  yang di taja Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Riau  menyatakan membuka  pendaftaran  calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau tahun 2024. Bertempat di Hotel Premier bilangan Jalan Sudirman  Pekanbaru  Senin (26/8/24).

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi Nahrawi Devisi Teknis,  Nugroho Noto Susanto Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM dan Abdurrahman Devisi Data dan Informasi kepada media menyampaikan, pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.30 Wib. Sedangkan hari ke tiga hari terakhir mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.

“Terjadwal di hari pertama 27 Agustus jam 13.30 WIB Bacalon Syamsuar & Ustad Mawardi, sedangkan hari kedua Rabu ada 2 Paslon  pada jam 10.00 Wib Nasir & Wardah  sedangkan paslon  Abdul wahid & SF Hariyanto akan mendaftar pada jam 14.00 WIB  pada Rabu 28 Agustus”, kata Rusidi Rusdan  mantan  Ketua Bawaslu Riau ini.

Berdasarkan  hasil perolehan suara sah pemilu yang sudah berlalu  14 Februari 2024 lalu ada 24  nama partai politik  yang ikut bertarung  dengan total keseluruhan suara sah di Provinsi Riau 3.448.250. Namun,  mengacu pada  amar putusan Mahkamah Konstitusi   Nomor  : 60 tahun 2024  tentang syarat  pencalonan maka  hanya  7 partai politik saja yang lolos  bertarung untuk  saat ini  di Provinsi Riau yakni memenuhi 8,5℅  dari total perolehan suara 293.102

Dalam tabel yang disampaikan oleh Nahrawi Devisi Teknis, tujuh partai tersebut  sesuai dengan nomor urutnya, PKB  perolehan suara sah  321.752, Partai Gerindra perolehan suara sah  406.674, Partai PDIP perolehan suara sah 532.566, Partai Golkar perolehan suara sah  566.192, Partai Nasdem perolehan suara sah 304.252, PKS perolehan suara  sah 374.129,  dan  Partai Demokrat perolehan suara sah 316.754.

Nugroho Noto Susanto Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM menambahkan, Usia bakal calon gubernur dan wagub PKPU 10 tahun 2024 minimal 30 tahun dilihat sejak penetapan  calon yang diambil dari  amar putusan no 70 tahun 2024 oleh MK. Penetapan calon saat tanggal 22 September 2024 harus  sudah mencapai 30 tahun.

Syarat utama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.  Selain itu ada sekitar 23 persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh setiap  calon gubernur dan wakil gubernur yang  ingin mendaftar.

“Syarat pencalonan  itu ada proses perbaikan dan  calonya ada dulu. Akan ada pemeriksaan administrasi dan verifikasi  administrasi. Dan apabila tidak ada maka akan di daftar kembali sesuai  waktu yang tersedia”, ujar Ketua KPU Riau.

“Bagi pasangan calon yang ada lengkap dan benar akan ada tanda terima, surat pernyataan pemeriksaan kesehatan dikeluarkan KPU Riau,  jadwal pemeriksaan  kesehatan akan dilakukan  sesuai PKPU  nomor 1090 tahun  2024”, tutupnya.

KPU Provinsi Riau membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 dapat menghubungi:

  1. Alamat email: tekniskpuriau@gmail.com
  2. Nomor HP: 081268301130

atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No.200, Kota Pekanbaru.

 

Acara ditutup dengan foto bersama awak media yang hadir  dari Provinsi Riau.