Jakarta – Gabungan Perserikatan Pabrik-Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai yang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Pembentukan Satgas ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, khususnya bagi industri hasil tembakau legal.

Ketua GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya inisiatif pemerintah. Menurutnya, keberadaan Satgas akan memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan besar.

“Pembentukan Satgas ini merupakan terobosan positif dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Kami percaya langkah ini akan lebih efektif memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi keberlangsungan industri rokok legal di Indonesia,” ujar Henry.

Henry menambahkan, GAPPRI telah menyampaikan sejumlah masukan untuk mendukung kinerja Satgas. Di antaranya, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan dan pelacakan, kampanye publik yang masif tentang bahaya rokok ilegal, serta pelibatan masyarakat dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Lebih jauh, GAPPRI juga siap memberikan kontribusi nyata, mulai dari informasi terkait pola peredaran rokok ilegal, modus operandi pelaku, hingga wilayah yang terindikasi menjadi pusat distribusi. Asosiasi tersebut juga bersedia terlibat dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mendukung operasi pemberantasan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jejaring kami di lapangan akan menjadi sumber data berharga untuk membantu Satgas mendeteksi dan menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama yang erat, upaya pemberantasan akan berjalan lebih efisien dan maksimal,” tegas Henry.

Menurut GAPPRI, peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak serius. Selain menggerus penjualan rokok legal karena harganya lebih murah, kondisi ini juga menciptakan persaingan harga yang tidak sehat. Perusahaan rokok legal wajib membayar cukai dan pajak, sementara rokok ilegal bebas dari pungutan tersebut. Akibatnya, industri rokok legal terancam menurunkan produksi yang berimbas pada keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.

Bagi negara, kerugian pun tidak kecil. Dari cukai hasil tembakau saja, penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun. Jika peredaran rokok ilegal tidak dikendalikan, potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.

Henry berharap Satgas dapat melakukan penindakan tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer. Selain itu, koordinasi yang solid antar instansi penegak hukum juga sangat diperlukan agar pemberantasan lebih kuat dan efektif.

“GAPPRI berkomitmen menjaga kepatuhan seluruh anggota terhadap aturan yang berlaku. Kepatuhan adalah kunci bagi industri yang bertanggung jawab. Kami yakin, dengan adanya Satgas, pasar akan menjadi lebih fair, penerimaan negara meningkat, dan industri rokok legal tetap terjaga,” pungkas Henry.