Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial AM (55) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban KH (10) melaporkan perbuatan bejat terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, guru ngajinya tersebut meraba hingga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Kecurigaan orang tua korban semakin kuat setelah menanyakan hal serupa kepada dua santri lain, SA (10) dan SI (8), yang juga mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Aipda Sandro RP bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku beserta saksi-saksi langsung dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini.

“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan profesional. Kami telah mengamankan terduga pelaku dan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap para korban, Polsek Sagulung juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak ragu melaporkan kasus serupa.

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps. Kami selalu siap memberikan respon cepat, karena kenyamanan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah terulangnya kejahatan serupa.