Batam – Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda: Homestay 81 kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa. Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan dua remaja pria berinisial R (22) dan D (17) yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban S (30). Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10/2025).
Kejadian bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. Saat mencari kamar tujuan di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat pria tak dikenal ke dalam kamar 2080. Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan.
Petugas keamanan yang mendengar teriakan itu segera menuju lokasi, namun para pelaku kembali membawa korban ke lantai satu dan memaksanya naik ke sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah ditinggalkan, korban bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa pada Minggu dini hari (26/10/2025).

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni R dan D.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada dua rekan lain yang turut serta dalam aksi tersebut dan kini dalam pengejaran polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pengeroyokan diduga karena dendam. Para pelaku merasa tersinggung setelah mengetahui bahwa teman wanita mereka, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga mereka merencanakan aksi balasan.
Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika menemukan tindak kekerasan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kompol Arsyad Riyandi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan dua pelaku lain yang masih buron.


