Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku berinisial H (47), seorang pria berprofesi wiraswasta, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Kompleks Orchid Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Berdasarkan laporan, korban berinisial BM (13) diduga menjadi korban tindakan persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor, HA (43), mendapat informasi dari adik angkatnya bahwa anak kandungnya telah disetubuhi oleh suaminya.
Mendengar kabar tersebut, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian melapor kepada Ketua RT setempat dan bersama-sama menuju Polsek Batu Amparuntuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., bergerak cepat. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri Presisi selalu hadir di tengah masyarakat dengan sikap humanis, profesional, dan tegas.
Polsek Batu Ampar berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.


