Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta 26 unit sepeda motor hasil curian.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Josep Ferry Fernandos L. Tobing (27), warga Tanjung Morawa; MF (19); serta Muhammad Arief (47), warga Kecamatan Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial IM, yang mengalami aksi kejahatan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 11 Oktober 2025.
“Korban mengaku saat melintas di lokasi kejadian, ia dipepet pengendara motor yang mengatakan ban kendaraannya oleng. Saat korban berhenti, para pelaku berpura-pura menolong, kemudian menendang korban dan membawa kabur sepeda motornya,” ungkap Kombes Ricko didampingi Kompol Jama Purba, Rabu (5/11/2025).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Jatanras Polda Sumut yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Deliserdang. Setelah beberapa hari penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa dua pelaku tengah beraksi di Jalan Arteri Kualanamu. Petugas pun segera melakukan penangkapan.
Kedua pelaku, yakni Josep Ferry Fernandos dan MF, mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban IM serta menjual motor hasil curian kepada penadah. Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui sudah 32 kali beraksi di wilayah Deliserdang, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pelaku ketiga, Muhammad Arief, yang berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 26 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak kejahatan,” jelas Ricko.
Adapun peran masing-masing pelaku, Ferry Fernandos sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban dan diketahui merupakan residivis, MF berperan sebagai pembonceng (lodes), sedangkan Muhammad Arief bertindak sebagai penjual kendaraan curian.
“Ketiganya telah kami tahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kombes Ricko.
Foto: Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba. (wp-t)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.