Kepulauan Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan publik. Seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.

Saat penggerebekan, petugas mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (08/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya. Dari tangan E, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram.

Keduanya langsung dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik Satresnarkoba kembali menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
D diamankan dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.