ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram (Kg) yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial DGM alias G dan WRS alias W berhasil diamankan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam jumpa pers pada Selasa (11/11/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (09/11/2025).

Kronologi Penangkapan

Informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba menyebutkan adanya satu unit mobil Nissan X-Trail berwarna cream dengan nomor polisi BK 1899 yang membawa sabu dari Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Tim Satres Narkoba segera bergerak cepat dan berhasil menghentikan mobil sasaran. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah tas jinjing berwarna biru yang berisi total 76 bungkus plastik berwarna cream bertuliskan Gold Leaf yang dipastikan berisi narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku bertindak sebagai kurir atas suruhan seseorang berinisial D alias B. Sabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Palembang.

“Apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Palembang maka mereka akan mendapat upah sebesar Rp3.000.000 per kilogramnya,” jelas AKBP Revi Nurvelani.

Modus Operandi dan Upah Fantastis

Kapolres juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, DGM alias G, bersama D alias B, sebelumnya sudah pernah berhasil mengantarkan 38 Kg sabu ke Palembang pada 28 Oktober 2025, dengan imbalan total Rp114.000.000.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan meninggalkan mobil berisi sabu di lokasi yang ditentukan di Palembang, setelah itu mereka akan menghubungi penjemput untuk mengambil barang haram tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(wp-t)