BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas perselisihan gaji antara mantan pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025), di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Batam. Hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, serta perwakilan mantan pekerja Dedi Saputra dan kawan-kawan.
Suasana rapat sempat memanas ketika para pekerja menyoraki penjelasan pihak manajemen terkait gaji yang belum dibayarkan. Menyikapi hal tersebut, Dandis Rajagukguk berupaya menenangkan peserta rapat dan menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.
Ketua Komisi IV juga menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut di Disnaker Kota Batam, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial itu.
“Komisi IV berupaya memfasilitasi dan menjembatani agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah. Kami berharap semua pihak menghormati proses ini,” ujar Dandis Rajagukguk.
Namun hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak manajemen dan mantan pekerja. Komisi IV menyatakan akan melanjutkan upaya mediasi dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan serta melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk meninjau kondisi di lapangan dan memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sumber : Humas DPRD Batam


