BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Pansus melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pekan lalu, dengan H. Djoko Mulyono, SH, MH sebagai Ketua dan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua. Pertemuan perdana tersebut juga dihadiri pejabat dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa rapat perdana ini menjadi langkah awal untuk menyusun jadwal kerja sekaligus menginventarisasi kegiatan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.
“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD. Sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam terkait penyusunan draf Ranperda. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang lebih tinggi,” ujar Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para penghuni perumahan di Kota Batam.
“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Humas DPRD Kota Batam


