Batam, 17 November 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Mas Cantik New, Kecamatan Batu Aji. Pelaku berinisial MI (29) diamankan setelah aksinya mencuri satu kalung emas dilaporkan oleh pihak toko.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku MI mendatangi toko emas tersebut dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan meminta untuk mencoba beberapa kalung emas. Saat dilayani oleh pelapor berinisial RS (36), pelaku menolak melepas kalung yang sudah dicoba dan seketika melarikan diri keluar toko.
Pelaku berhasil membawa kabur satu buah kalung emas seberat 2,63 gram, menyebabkan kerugian bagi korban sekitar Rp5.000.000.
Respon Cepat Polisi dan Penjeratan Pasal
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., menyampaikan bahwa Unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan. Dalam penyelidikan awal, pelaku MI (29) berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya mengambil kalung emas tanpa pembayaran saat proses percobaan perhiasan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim, mengapresiasi kecepatan laporan dari masyarakat dan respon sigap anggota di lapangan sebagai kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan melakukan penegakan hukum sesuai prinsip Polri Presisi.
Sumber : Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.