Maros — Unit Jatanras Polres Maros mengamankan empat pemuda yang kedapatan membawa puluhan busur panah saat patroli dini hari di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, pada Minggu (16/11/2025). Dua dari mereka diketahui masih di bawah umur.
Keempat pemuda tersebut berinisial R (13), F (16), S (20), dan A (21). Mereka diciduk saat sedang nongkrong di pinggir jalan. Polisi mencurigai gerak-gerik mereka, apalagi sebagian diketahui terlibat dalam kelompok geng motor.
“Saat diperiksa, petugas menemukan busur dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat anak panah. Karena itu mereka langsung diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi, petugas menyita:
6 ketapel/pelontar
33 anak panah busur
2 unit sepeda motor
1 unit mesin gerinda yang diduga dipakai membuat anak busur
Iptu Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas untuk mencegah potensi kejahatan di jalanan. Kepemilikan sajam jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Terancam Pasal Senjata Tajam
Para pemuda tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, pembuatan, atau membawa senjata tajam.
Polres Maros berharap penindakan ini memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa. Masyarakat juga diminta tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.