Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama sebagai bagian dari persiapan penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025).
Kerja sama ini sejalan dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepri mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Menurut Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyatukan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.
KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menerapkan sistem pemidanaan modern yang lebih berorientasi pada perlindungan, keseimbangan, dan keadilan restoratif. Sistem ini mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Pidana pokok mencakup penjara, pengawasan, denda, dan kerja sosial, di mana pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif pengganti penjara jangka pendek untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Agoes menekankan pentingnya dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah agar implementasi KUHP baru berjalan seragam dan sesuai ketentuan. Ia menambahkan bahwa koordinasi menjadi kunci untuk mengatur aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga tata cara penegakan hukum di masyarakat. “Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang dan hanya dapat diberlakukan berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Batam siap menyongsong penerapan KUHP Nasional yang modern, terintegrasi, dan berfokus pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif.


