Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember 2025, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin Ketua DPW GIAS Kepri Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri tersebut, GIAS mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Fraksi Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5.
Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi etika jabatan,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam dokumen laporan, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan tindakan yang dinilai melanggar kode etik Anggota DPRD, di antaranya:
Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik. Terlapor justru dinilai lebih berperan sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Kedua, terlapor diduga membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.
Ketiga, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara jabatan publik yang diemban terlapor dengan kepentingan pribadi dan keluarga.
Keempat, sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) langsung di bidang pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit. Namun, terlapor justru terlibat aktif dalam polemik layanan kesehatan yang seharusnya menjadi ranah komisi terkait atau otoritas teknis.
Kelima, lokasi RSBK Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak didasarkan pada kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.
Keenam, GIAS menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam berbagai komunikasi dan pengaduan. Meskipun surat resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru aktif mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi dengan pihak lain.
Ketujuh, terlapor diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD, yang secara eksplisit menyatakan pengaduan disampaikan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah, Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam.” Pesan tersebut juga mencantumkan jabatan terlapor sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi DPRD, serta Ketua DPD partai politik, yang dinilai mencerminkan pencampuran kepentingan jabatan publik dengan kepentingan keluarga.
Kedelapan, terlapor diduga aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit tersebut, sehingga dinilai tidak mencerminkan sikap kenegarawanan, netralitas, dan etika sebagai wakil rakyat.
Minta BK DPRD Kepri Bertindak
Atas dasar uraian tersebut, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik DPRD.
GIAS juga menegaskan pentingnya penegakan etika sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kami berharap Badan Kehormatan dapat menjalankan fungsinya secara independen demi menjaga marwah DPRD dan kepercayaan masyarakat,” tutup Wisnu. (Ikhsan Tim/Red)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.