Bandung – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad didampingi Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib dr. Bambang Utoyo melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (22/12/2025).
Kedatangan Gubernur Ansar beserta rombongan disambut langsung oleh Direktur Utama RSHS Bandung dr. Rachim Dinata Marsidi bersama jajaran direksi.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau. RSHS Bandung sendiri telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai rumah sakit pembina dalam pengembangan dan pembinaan tata kelola RSUD Raja Ahmad Tabib.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya melalui penguatan manajemen dan tata kelola rumah sakit daerah.
“RSUD Raja Ahmad Tabib merupakan rumah sakit rujukan provinsi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat Kepri. Karena itu, penguatan tata kelola, manajemen, serta mutu layanan harus terus ditingkatkan,” ujar Gubernur Ansar.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan atas penunjukan RS Hasan Sadikin Bandung sebagai rumah sakit pembina, mengingat RSHS merupakan salah satu rumah sakit rujukan nasional dengan sistem tata kelola yang telah teruji.
Sementara itu, Direktur Utama RSHS Bandung dr. Rachim Dinata Marsidi menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi RSUD Raja Ahmad Tabib dalam penguatan tata kelola rumah sakit.
“Kami siap berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan rumah sakit, baik dari sisi manajemen, pelayanan, maupun pengembangan sumber daya manusia, agar kualitas layanan RSUD Raja Ahmad Tabib semakin meningkat,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi dan kerja sama berkelanjutan antara RSUD Raja Ahmad Tabib dan RS Hasan Sadikin Bandung guna mendorong pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien di Provinsi Kepulauan Riau.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.