Sumut | Titahnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memaparkan capaian kinerja (kaleidoskop) pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data yang dirilis Selasa (23/12/2025), BNN Sumut bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana narkotika, termasuk membongkar tiga jaringan peredaran narkoba terorganisir.

Dari pengungkapan tersebut, 62 tersangka diamankan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 84.237 gram, ganja 760.068 gram, 2.910 butir ekstasi, serta 178 bungkus liquid vape yang mengandung narkotika.

Selain penindakan, BNN Sumut juga melakukan upaya pemutusan rantai produksi narkotika dari hulu melalui eradikasi ladang ganja. Sepanjang 2025, BNN memusnahkan 19 ton ganja di wilayah Perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.

BNN Sumut juga mengintensifkan pengejaran terhadap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sepanjang tahun ini, tiga DPO jaringan peredaran narkoba berhasil ditangkap.

Dalam upaya pemberantasan terpadu, BNN Sumut bersinergi dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan TNI melaksanakan operasi gabungan pemberantasan dan pemulihan kampung narkoba secara serentak di tiga lokasi, yakni dua titik di Kota Medan dan satu titik di Kabupaten Asahan.

Di bidang pencegahan, BNN Sumut terus menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui advokasi, informasi, dan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Salah satu program prioritas nasional yang dijalankan adalah Desa Bersinar dan Ketahanan Keluarga, yang dilaksanakan bersama BNN Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Program ini bertujuan membangun ketahanan masyarakat sejak tingkat desa dengan melibatkan perangkat desa dan komunitas lokal sebagai garda terdepan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menegaskan bahwa seluruh penindakan sepanjang 2025 merupakan wujud komitmen nyata dalam perang melawan narkoba.

“Pemberantasan ini dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap bandar dan jaringan narkotika, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia melalui pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna,” ujarnya. (wp-t)