Batam | Titahnews – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan berbagai komoditas pertanian tanpa dokumen karantina yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Pemusnahan dilakukan terhadap satu koper travel bag berisi durian kupas yang masuk melalui Pelabuhan Harbourbay, serta sejumlah komoditas lain seperti cabai kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, dan bawang putih yang dibawa penumpang asal Malaysia melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Total komoditas yang dimusnahkan mencapai 61,85 kilogram dan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator karantina pada Selasa (23/12/2025) di Sekupang, Batam.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pemasukan media pembawa tanpa dokumen resmi.
“Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak dilihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu dapat membawa hama dan penyakit berbahaya bagi sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan,” ujar Hasim.
Ia menjelaskan, seluruh komoditas yang dimusnahkan tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.
“Pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan, sehingga komoditas tersebut ditahan dan dimusnahkan,” jelasnya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 33 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal saat memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain komoditas milik penumpang, Karantina Kepri juga memusnahkan sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah selesai diuji, di antaranya biji kakao, tembakau kering, dan kedelai. Sampel tersebut merupakan komoditas pertanian dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia melalui Batam.
Hasim menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan di pintu pemasukan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pengelola PT Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam, serta instansi terkait lainnya.
Narahubung: Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.