SEJARAH – Dalam proses perumusan Undang-Undang Dasar 1945, nama-nama besar seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Muhammad Yamin kerap mendominasi narasi sejarah. Namun, di balik itu terdapat tokoh-tokoh lain yang kontribusinya tidak kalah penting, salah satunya adalah Tan Eng Hoa, seorang ahli hukum keturunan Tionghoa dan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tan Eng Hoa tercatat aktif dalam sidang-sidang BPUPKI pada tahun 1945, khususnya dalam pembahasan mengenai hak-hak dasar warga negara. Pada masa itu, muncul perdebatan mendasar tentang apakah hak asasi manusia perlu ditegaskan secara eksplisit dalam konstitusi negara yang baru akan lahir.

Perdebatan Hak Berserikat dalam BPUPKI

Dalam sidang BPUPKI, sebagian tokoh menganut paham integralistik yang menekankan negara sebagai satu kesatuan utuh, sehingga hak individu dianggap melebur ke dalam kepentingan negara. Di tengah pandangan tersebut, Tan Eng Hoa termasuk tokoh yang menekankan pentingnya jaminan konstitusional atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Pandangan ini kemudian menjadi bagian dari kompromi konstitusional yang dimuat dalam Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal ini menjadi salah satu dasar utama bagi perkembangan kehidupan demokrasi dan masyarakat sipil di Indonesia pasca-kemerdekaan.

Kontribusi yang Kurang Disorot

Lahir di Semarang dan berlatar belakang pendidikan hukum, Tan Eng Hoa merupakan representasi penting dari keterlibatan warga peranakan Tionghoa dalam proses pendirian negara Indonesia. Namun, dalam historiografi nasional, perannya relatif jarang dibahas secara mendalam.

Minimnya sorotan terhadap Tan Eng Hoa menunjukkan bahwa sejarah pembentukan Indonesia masih menyimpan banyak kisah tokoh pendiri bangsa yang belum sepenuhnya mendapatkan tempat yang layak dalam pendidikan dan literatur sejarah.

Makna Historis

Kontribusi Tan Eng Hoa menegaskan bahwa perumusan UUD 1945 merupakan hasil dialog dan perdebatan kolektif lintas latar belakang etnis dan pemikiran. Pasal 28 bukan hanya produk hukum, tetapi juga cerminan kesadaran awal para pendiri bangsa akan pentingnya kebebasan sipil dalam negara merdeka.

Dengan menelusuri kembali peran tokoh-tokoh seperti Tan Eng Hoa, sejarah Indonesia dapat dipahami secara lebih utuh dan inklusif.

Sumber rujukan:
Kompas.com – Tan Eng Hoa, Tokoh Tionghoa dalam BPUPKI