Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit IV Satreskrim Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom, Minggu (28/12/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah makan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor berinisial MR menerima informasi dari korban yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada leher sebelah kiri dan tangan kanan, sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kompol Debby mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi unsur sakit hati, sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan secara terencana terhadap korban. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka berinisial R (29) di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat Kota Batam untuk senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang di bawah pimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, terutama di masa libur akhir tahun yang berpotensi meningkatnya gangguan kamtibmas. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.