Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos di Blok VI Jalan Dahlia No. 01, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada awak media melalui kegiatan doorstop sebagai bentuk transparansi kinerja Polri, Rabu (31/12/2025).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Bripka Arief Gunawan Satari, S.H., serta Kasihumas Polsek Lubuk Baja Aipda Yeldi Rizaldo, menjelaskan bahwa korban berinisial BY (21), seorang karyawan swasta, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.
Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MTA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap korban.
Peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban pulang bekerja dari sebuah restoran di kawasan Lubuk Baja. Namun sejak 16 hingga 17 Desember 2025, korban tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan kabar kepada rekan-rekannya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan tersebut mendorong saksi CP (26) bersama saksi MP untuk mendatangi kamar kos korban pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, saksi mendapati pintu kamar korban terkunci dan dililit kawat hanger berwarna biru dari luar, serta tercium bau menyengat. Setelah pintu berhasil dibuka, saksi menemukan gundukan bedcover dan bercak darah yang telah mengering, lalu segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan sekitar pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP dalam keadaan status quo, serta melakukan pengumpulan keterangan saksi. Bersama Tim Inafis Polresta Barelang, petugas melakukan olah TKP dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku MTA di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa korban.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan mati lemas, serta kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak. Temuan ini memperkuat dugaan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat Kota Batam agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang dan selama perayaan Tahun Baru, dengan menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkeadilan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.