PALI – Awal tahun 2026 menjadi masa yang pahit bagi masyarakat Bumi Serapat Serasan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kebijakan efisiensi anggaran yang diumumkan pemerintah pusat berdampak langsung pada sektor kesehatan di daerah tersebut.

Sebanyak 40.449 jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten PALI resmi dinonaktifkan sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kondisi ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Selama ini, warga PALI terbiasa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun kini, fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan karena kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Muhammad Kazrin Faruk, SKM, MM, membenarkan adanya penghentian sementara kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Memang benar, untuk sementara sebagian peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Hal ini akibat kebijakan efisiensi anggaran yang bersifat nasional. Dari sekitar 80 ribu penerima manfaat, kini tersisa sekitar 40.449 warga,” jelas Faruk.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal tahun 2026 dan pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan.

“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai arahan atasan,” ujarnya.

Meski disebut bersifat sementara, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga segera menghadirkan solusi konkret, agar hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran.

(Red)