PALI — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah menjadi perhatian publik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Namun, kondisi tersebut perlu dipahami secara komprehensif karena bukan hanya terjadi di PALI, melainkan merupakan bagian dari dinamika kebijakan jaminan kesehatan nasional yang juga dialami banyak daerah di Indonesia.
Berdasarkan berbagai laporan dan pemberitaan media nasional, sejak akhir 2024 hingga memasuki 2026, sejumlah pemerintah daerah melakukan penyesuaian hingga penonaktifan kepesertaan BPJS PBI, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Kebijakan ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan fiskal daerah, berakhirnya perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pemutakhiran basis data sosial ekonomi oleh pemerintah pusat.
Di Kabupaten PALI, penonaktifan terjadi pada peserta BPJS PBI yang iurannya selama ini ditanggung melalui APBD. Tercatat sekitar 40.499 jiwa tidak aktif kepesertaannya sejak 1 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran dan kebijakan efisiensi, bukan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab PALI telah menyiapkan sejumlah mekanisme solusi. Di antaranya memfasilitasi peralihan kepesertaan ke skema PBI yang dibiayai APBN bagi warga yang memenuhi kriteria, melakukan edukasi serta pendampingan pendaftaran ulang, hingga mendorong alternatif kepesertaan BPJS mandiri dengan kelas yang lebih terjangkau.
Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk di Sumatera Selatan. Di Kabupaten Empat Lawang, misalnya, sekitar 43.517 peserta BPJS PBI APBD dinonaktifkan sejak 1 November 2024 akibat berakhirnya perjanjian kerja sama dan persoalan tunggakan anggaran.
Secara nasional, penonaktifan PBI tercatat terjadi di berbagai wilayah. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menonaktifkan sekitar 33.381 peserta sejak Agustus 2025 karena keterbatasan anggaran daerah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lebih dari 57.000 peserta PBI APBN dinonaktifkan sepanjang 2025 akibat penyesuaian data nasional. Sementara di Gunungkidul dan Kulon Progo, sekitar 25.000 peserta PBI dinonaktifkan sejak Juni 2025 karena tidak tercantum dalam basis data sosial ekonomi terbaru.
Kondisi serupa juga terjadi di Kalimantan Tengah. Beberapa kabupaten/kota seperti Palangka Raya, Kapuas, Katingan, dan Gunung Mas mencatat sekitar 18.000 peserta PBI dinonaktifkan pada pertengahan 2025. Di Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung dan Kendal menghadapi tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer pusat yang berdampak pada keberlanjutan kepesertaan BPJS hingga 2026.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan PBI secara nasional umumnya disebabkan oleh pemutakhiran data dari DTKS ke DTSEN. Dalam proses tersebut, sebagian peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, ditemukan data ganda, tidak valid, atau tidak aktif secara administratif.
Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Proses ini dapat dilakukan melalui verifikasi dan pemutakhiran data di tingkat desa atau kelurahan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta mengajukan perpindahan ke skema PBI APBN apabila memenuhi persyaratan.
Dengan memahami konteks tersebut, masyarakat diharapkan tidak memandang persoalan ini secara parsial. Apa yang terjadi di PALI merupakan bagian dari kebijakan nasional yang juga dirasakan banyak daerah. Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik, menjaga akses layanan kesehatan, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma negatif terhadap pemerintah daerah. (Red)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.