Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas kejahatan seksual.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Kamis (8/1/2026). Dugaan peristiwa persetubuhan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial K. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N, yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor memperoleh informasi dari anak keduanya, kemudian menanyakan langsung kepada korban. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Pemeriksaan terhadap anak terlapor dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Bengkong mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Humas Polresta Barelang