Batam – Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, Sabtu (10/01/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 9 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran peristiwa.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (8/01/2026). Korban berinisial SL (4) saat itu sedang berbelanja di warung milik tersangka berinisial MR (65). Ketika korban hendak melakukan pembayaran, tersangka secara tiba-tiba membawa korban masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan cabul.

Korban yang ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku. Setelah itu, korban langsung menemui ibunya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial A.H., Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pada Jumat malam (9/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Guna menghindari tindakan main hakim sendiri, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen penuh dalam menangani setiap kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan secara resmi dan ditahan di Polsek Sekupang guna kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Salam Presisi
Humas Polresta Barelang