Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat dan profesionalisme Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan barang yang berlokasi di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial Y.E.L. mendapati sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan pribadi telah hilang saat tiba di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial R.S. serta seorang penadah berinisial A.S. di wilayah Bengkong. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial A.T.A. di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung. Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses penyidikan masih terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.