BERAU – Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah berlangsung di atas lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun pihak perusahaan sebelumnya mengklaim bahwa lahan tersebut belum digunakan untuk kegiatan operasional.

Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus DPP, DPD Kalimantan Timur, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam hasil tinjauannya, Rino Triyono menemukan adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan rapat sebelumnya yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, PT Berau Coal menyatakan bahwa lahan yang disengketakan belum dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan. Namun, hasil pantauan langsung menunjukkan keberadaan alat berat serta aktivitas penambangan yang telah berlangsung di atas lahan Poktan Bumi Subur.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran. Fakta yang kami temukan, terdapat aktivitas tambang di atas lahan milik petani, sementara dalam rapat dan laporan administratif disebutkan belum digunakan. Ini merupakan ketimpangan informasi yang sangat serius,” ujar Rino Triyono di lokasi, Rabu (14/01/2026).

Menurut Rino, apabila lahan tersebut benar milik petani dan belum ada penyelesaian hak, ganti rugi, atau pelepasan lahan yang sah, maka penggunaan lahan tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa kondisi ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

“Jika hak petani belum diselesaikan tetapi lahannya sudah dikuasai dan digunakan untuk pertambangan, maka ini bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak petani,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia mendesak PT Berau Coal agar bersikap transparan serta segera menyelesaikan kewajibannya kepada para petani anggota Poktan Bumi Subur.

“AKPERSI akan mengawal persoalan ini secara serius. Kami meminta perusahaan bertanggung jawab dan membuka data secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Budianto.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada manajemen PT Berau Coal untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait temuan lapangan tersebut. Kasus ini kembali menambah daftar panjang sengketa lahan antara perusahaan pertambangan dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur, yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan atas hak tanah mereka. (Tim)