BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1/2026) pagi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, Ketua LAM Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa Ranperda tentang LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang sebelumnya telah diterima dan disampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna terdahulu.
“Pada rapat paripurna sebelumnya, kita telah menerima dan mendengarkan penjelasan pengusul Ranperda LAM Kota Batam. Hari ini, kita mendengarkan pendapat pemerintah sebagai tahapan lanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekda Kota Batam Firmansyah menyampaikan pandangan resmi Wali Kota Batam. Dalam pendapat tersebut, Pemerintah Kota Batam pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Wali Kota Batam berpandangan bahwa pengaturan lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
Disebutkan pula bahwa Ranperda LAM Kota Batam menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga adat Melayu sebagai penjaga nilai-nilai budaya lokal, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi tersebut menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dijaga agar tidak tergerus arus industrialisasi dan migrasi.
Melalui pengaturan dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan tercipta kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan Lembaga Adat Melayu Kota Batam, serta memperkuat legitimasi dan optimalisasi perannya di tengah masyarakat yang heterogen.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Kota Batam dengan harapan seluruh ikhtiar dalam pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal di Kota Batam mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT. (*)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.