Jakarta — Di bawah sorot lampu ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), Poppy Dewi Puspitawati tak berbicara soal kurikulum atau manajemen sekolah. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek itu berbicara tentang harga sebuah integritas: jabatannya.
Suasana hening menyelimuti ruang sidang ketika Poppy mengurai kembali peristiwa tahun 2020. Saat itu, program digitalisasi pendidikan digulirkan secara masif melalui proyek pengadaan laptop. Program yang kini menyeret sejumlah pejabat ke kursi terdakwa itu belakangan diketahui merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Di hadapan majelis hakim, Poppy mengaku mendapat tekanan agar menyetujui pengadaan laptop berbasis Chromebook. Skema tersebut, menurutnya, janggal karena secara spesifik mengunci satu merek dan sistem operasi tertentu. Padahal, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 memberi ruang penggunaan sistem operasi lain, termasuk Windows, yang lebih lazim digunakan di sekolah-sekolah.
“Saya menolak menjalankan perintah tersebut,” ujar Poppy tegas.
Alasannya sederhana namun mendasar: tidak ada dasar hukum tertulis. Poppy meminta perintah resmi—hitam di atas putih—sebagai landasan legalitas proyek bernilai triliunan rupiah itu. Namun yang ia terima hanya arahan lisan. Tanpa dokumen resmi, menyetujui pengadaan yang berpotensi mengarah pada monopoli merek sama saja dengan bunuh diri administratif.
Sikap itu berbuah pahit bagi kariernya. Tak lama setelah penolakan tersebut, Poppy dicopot dari jabatan Direktur SMP. Nasib serupa dialami Khamim, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), yang juga menolak kebijakan pengadaan dengan skema serupa.
Posisi strategis yang ditinggalkan keduanya kemudian diisi oleh figur-figur yang kini duduk di kursi pesakitan. Sri Wahyuningsih menggantikan Khamim, sementara Mulatsyah menggantikan Poppy. Keduanya kini berstatus terdakwa bersama Ibrahim Arief. Adapun Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu aktor kunci dalam perkara ini, masih berstatus buron.
Jaksa Penuntut Umum membuka tabir kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan mark-up harga Chromebook yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, ditambah pengadaan Chrome Device Management senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak efisien dan tidak sebanding dengan manfaatnya.
Kesaksian Poppy Dewi bukan sekadar pelengkap berkas perkara. Ia menjadi potret telanjang birokrasi, di mana kepatuhan pada hukum kerap berbenturan dengan kepentingan kekuasaan. Dalam sistem seperti itu, menolak korupsi sering kali berarti harus siap menjadi tumbal.
Namun di ruang sidang itu, Poppy membuktikan satu hal: kehilangan jabatan jauh lebih ringan dibanding kehilangan kebebasan dan integritas. Sebuah harga mahal untuk satu kata sederhana—tidak.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.